14.50

Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI

Diposting oleh Ch4MIM

Kompas (23/06/2008)
Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum


Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.

Konsekuensi dari Inpres itu adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.

Surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya) tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.



Menimbulkan ketidakadilan

Kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan hukum yang diambil pemerintah telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian tersangka/terdakwa serta masyarakat luas, bahkan tampak diskriminatif. Contoh nyata, mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana.

Tertangkapnya UTG dengan uang sekitar Rp 6 miliar dari Art tiga hari setelah diumumkan bahwa Kejagung tidak menemukan unsur melawan hukum dalam kasus BDNI (SYN); dua kali keterangan Glenn Yusuf (mantan Kepala BPPN) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakui adanya suap dalam kasus BLBI; serta rekaman percakapan UTG dan Art, KyR dan Art, UUS dan Art yang dibuka dalam persidangan terdakwa Art ditambah rencana penangkapan Art oleh Kejagung dengan sepengetahuan Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum kasus BLBI telah menciptakan miscarriage of justice.

Ini merupakan skandal besar kedua dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah kasus dana BI. Rencana penangkapan Art oleh Kejagung juga melanggar Pasal 50 UU KPK (2002) yang tegas melarang kejaksaan atau kepolisian melakukan langkah hukum saat KPK sudah menangani kasus korupsi itu.

Inisiatif Kejagung memeriksa keterlibatan petinggi Kejagung dalam kasus UTG tidak dapat menghapus citra negatif masyarakat. Maka, KPK seharusnya dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung dan memeriksa petinggi Kejagung tersebut.

Analisis kasus BLBI

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia telah menganalisis kasus BLBI. Kesimpulannya, pertama, kasus BLBI sarat muatan korupsi. Kedua, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.

Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.

KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi (Pasal 9 juncto Pasal 8) dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.

Wewenang KPK mengambil alih perkara korupsi yang belum selesai penanganannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya karena Pasal 28 I UUD 1945 dan Perubahannya tidak melarang wewenang retroaktif KPK. Jika ada pendapat KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI, jelas mereka tidak memahami sejarah hukum pidana Indonesia sampai KUHAP diundangkan tahun 1981. Jika asas nonretroaktif diterapkan pada masalah wewenang, akan terjadi stagnasi pemerintahan dan kinerja penegakan hukum dari satu periode ke periode lain.

Baca Selengkapnya...

14.45

Cuaca Ekstrim di Indonesia

Diposting oleh Ch4MIM

Saturday, May 23, 2009 04:15:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya aktivitas daerah pusaran (vortex) di Laut Jawa bagian barat serta adanya daerah tekanan rendah di Laut Cina Selatan serta di Samudera Pasifik sebelah Utara Papua berpengaruh terhadap kondisi cuaca di daerah sekitarnya berupa tingginya curah hujan serta tingginya kecepatan angin. (23 clicks)
TNI AU Terjunkan Tim Penyidik ke Lokasi
Thursday, May 21, 2009 11:39:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat Hercules di Desa Geplak Kecamatan Karas Magetan, pada hari Kamis (21/5) ini TNI AU menerjunkan Panitia Penyidik Kecelakaan Pesawat Udara (PPKPU) ke lokasi jatuhnya pesawat. (20 clicks)
17 Korban Hercules Belum Teridentifikasi
Thursday, May 21, 2009 09:40:00
MAGETAN, KOMPAS.com — Sebanyak 17 korban tewas jatuhnya Hercules C-130 di Desa Geplak, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Rabu (20/5), hingga Kamis pagi, belum teridentifikasi. (16 clicks)
Di AS, Heli Tentara Jatuh Pula


Wednesday, May 20, 2009 21:47:00
SAN DIEGO, KOMPAS.com - Helikopter jenis SH60 Seahawk milik AL Amerika jatuh di perairan barat daya San Diego. Pada Rabu (20/5), kata Letnan Karen Burzinski, regu penyelamat menemukan tiga mayat pesawat naas itu. Sementara, dua penumpang lainnya masih dicari. (17 clicks)
Indonesia Pertimbangan Beli Empat Hercules Lagi
Wednesday, May 20, 2009 21:03:00
JAKARTA--MI: Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan penawaran empat pesawat C-130 Hercules dari produsen pesawat angkut berat itu, Lockheed Martin. (43 clicks)
Inilah Data Teknis Pesawat Naas Itu
Wednesday, May 20, 2009 20:14:00
KOMPAS.com- KECALAKAAN pesawat milik TNI kembali terjadi. Rabu (20/5) pagi tadi, sebuah pesawat hercules C-130 dengan nomor penerbangan A-1325 jatuh di Magetan. Data terakhir menyebutkan 98 orang tewas dan 15 orang selamat. (50 clicks)
Menhub Imbau Maskapai Besar Punya Simulator
Wednesday, May 20, 2009 19:02:00
JAKARTA--MI: Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menghimbau agar maskapai besar dengan kepemilikan pesawat di atas 20-25 pesawat diharapkan memiliki simulator agar tingkat kehandalan serta keamanan dan keselamatan penerbangan (safety) selalu dapat terjaga dengan baik. (28 clicks)
TNI AU Masih Gunakan Pesawat Buatan Tahun 1953
Wednesday, May 20, 2009 18:53:00
JAKARTA--MI: Pesawat Hercules TNI Angkatan Udara yang jatuh di Magetan, Jawa Timur, Rabu (20/5) berjenis C-130 buatan Amerika pada tahun 1953. TNI menggunakan Hercules tersebut sebagai pesawat angkut berkapasitas besar pertama kali pada tahun 1960 dengan registrasi A1301 yang langsung diterbangkan dari Amerika Serikat. (25 clicks)
Hercules C-130 Digunakan di Lebih dari 50 Negara
Wednesday, May 20, 2009 17:56:00
KOMPAS.com — Lockheed C-130 Hercules adalah sebuah pesawat terbang bermesin empat turboprop yang bertugas sebagai pengangkat udara taktikal utama untuk pasukan militer di banyak bagian dunia. (31 clicks)
Inilah Kronologis Jatuhnya Hercules
Wednesday, May 20, 2009 16:21:00
MAGETAN, KOMPAS.com — Sebelum jatuh di Desa Geplak, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, pesawat C-130 Hercules Alpha 1325 sempat melakukan kontak terakhir dengan tower atau menara pengawas di Lapangan Udara Iswahyudi pada pukul 06.27. Selang beberapa menit kemudian, tower sempat dua kali mencoba melakukan kontak, tetapi pilot tidak memberikan jawaban. (96 clicks)

Baca Selengkapnya...

14.42

Perpustakaan

Diposting oleh Ch4MIM

Tahun 2008 Bagaimana?
Apakah ini seperti perpustakaan anda?

Pada tahun 1998-2000 kami melaksanakan penelitian untuk meningkatkan mutu peran teknologi dalam pelajaran bahasa di Sekolah Menengah Umum. Kami mengujungi ratusan sekolah di pulau Jawa, Bali, dan Lombok. Salah satu hal yang sangat terkait dengan pengembangan teknologi dan bahasa adalah fasilitas dan sumber bahan bahasa yang ada di perpustakaan sekolah. Apakah perpustakaan sekolah anda seperti perpustakaan di foto?

Dari penelitian kami delapan faktor muncul yang sangat mengagetkan:

1. Biasanya tidak ada siswa-siswi di dalam perpustakaan.
2. Perpustakaannya hanya buka pada jam kelas (paling tambah 15 minet).
3. Guru-guru tidak secara rutin menyuruh siswa-siswi dalam jam kelas ke perpustakaan untuk tugas, mencari informasi atau solusi sendiri.
4. Jelas, guru-guru tidak dapat minta siswa-siswi mencari informasi di perpustakaan di luar jam kelas karena perpustakaannya tidak buka.
5. Guru-guru sendiri jarang kunjungi perpustakaan, dan kurang tahu isinya.
6. Seringkali pengelola perpustakaan adalah guru yang juga jarang ada di perpustakaan.
7. Pada umum, pengelola perpustakaan kelihatannya tidak mempromosikan perpustakaannya (atau berjuang untuk meningkatkan minat baca) secara aktif dan kreatif.
8. Lingkungan sekolah (termasuk rakyat) kurang aktif membangunkan perpustakaan.

Sebenarnya Perpustakaan Sekolah Begini Hanya Sebagai "Gudang Buku" !

Kebiasaan ini belum merubah di kebanyakan sekolah sampai sekarang.


Padahal Perpustakaan Seharusnya Sebagai "Jantung Sekolah".
Banyak siswa-siswi belajar dalam keadaan sulit di rumah, karena tempatnya sempit, ada adik-adik yang suka menggangu, mereka sering harus belajar di meja makan sesuai dengan waktu tidak dipakai, mereka tidak dapat belajar bersama teman-teman sekelas, dll.

Mengapa perpustakaan sekolah tidak buka satu sampai dua jam setelah jam kelas? Misalnya tutup jam 3 atau 3.30. Dari pengalaman kami alasan-alasan yang muncul adalah banyak! Masalah yang disebut termasuk; biaya karyawan, sekuriti, kendaraan untuk siswa, dll. Tetapi tidak ada alasan sebenarnya, dan untungannya untuk siswa-siswi kalau buka adalah banyak!

Perpustakaan juga sangat cocok untuk sebagai tempat di mana siswa-siswi dapat mengakses sumber-sumber informasi di Internet di luar jam kelas karena di awasi (melindungi siswa-siswi dari situs, kekerasan, porno, dll), dan siswa-siswi dapat dibantu oleh pustakawan/wati tanpa kebutuhan staf khusus.

Sering perpustakaan diurus oleh karyawan Tata Usaha (TU). Kita hanya perlu salah satu staf TU yang masuk 2 jam lebih siang dan pulang 2 jam lebih sore, tidak kena biaya. Kalau ada staf perpustakaan yang khusus - dibuat shift saja. Seringkali masuk lebih siang dan pulang lebih sore adalah keadaan yang cocok untuk anggota staf tertentu.

Yang kami melihat, di kebanyaan sekolah staf sekuriti sudah bertugas sampai sore. Kalau tidak, sistem shift juga dapat dilakukan.

Kalau masalahnya ada kendaraan, ini dapat dinegosiasi oleh staf sekolah. Biasanya bisnis dari siswa-siswi sekolah adalah sangat penting kepada perusahaan kendaraan, supir angkot, tukang becak, atau tukang ojek, dan mereka akan fleksibel.

Kami belum membahas hal "jumlah atau jenis koleksi buku", yang biasanya sangat kurang. Tetapi selama perpustakaan sekolah hanya sebagai "gudang buka" jumlah buku dan peraturan buku (Sistem/Katalog) tidak termasuk hal-hal utama.

Kita harus berjuang untuk mengatasi isu-isu (1-8 di atas yang tidak kena biaya) dan meningkatkan minat, kesempatan, dan kebiasaan baca. Kalau belum, perpustakaannya akan gagal sebagai jantung sekolah. Kebiasaan baca adalah kunci untuk mengembangkan pengetahuan dan pendidikan kita terus selama hidup (lifelong learning).

"Perpustakaan Online" tidak sebagai pilihan yang rialistik untuk mayoritas siswa-siswi tingkat sekolah (atau masyarakat) di Indonesia karena mereka tidak punya komputer atau akses ke Internet di rumah. Waktu untuk menggunakan komputer di sekolah adalah sangat terbatas, dan untuk "print" (cetak) dokumen-dokomen atau ebook dari Internet adalah sangat mahal dibanding dengan pinjam buku dari perpustakaan "yang gratis".

Buku-buku di perpustakaan sekolah dapat dipinjam dan dibaca kapan saja, di mana saja (di becak, di tempat tidur), dan buku-buku perpustakaan sekolah dapat "diakses oleh semua siswa-siswi secara adil". Ayo, membangun perpustakaan sekolah yang lengkap dengan akses di luar jam kelas.

Baca Selengkapnya...

14.39

Kecanduan Game Online

Diposting oleh Ch4MIM

(May 01, 2009)

"KAYUAGUNG, KOMPAS.com — Para siswa SD hingga SMA sederajat di Kayuagung, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditengarai sudah kecanduan permainan di internet (game online) sehingga cenderung malas belajar."

"Redi (11), pelajar di salah satu SD negeri di Kayuagung, mengaku sengaja menyisihkan uang jajannya sebesar Rp 3.000 per hari untuk bermain game online di warnet selama satu jam penuh karena sehari saja tidak ke warnet ia mengaku pusing."

"Di sejumlah warung internet di Kayuagung diketahui, puluhan kelompok pelajar hampir setiap hari memenuhi warnet untuk bermain game online, bahkan ada siswa yang membolos sekolah demi menyalurkan hobi di dunia maya tersebut."

"Sejak empat bulan terakhir saya tidak pernah lagi jajan di sekolah karena uang yang diberikan orangtua disimpan untuk membayar sewa warnet selama satu jam supaya bisa main game online, kata Redi."



"Firman (42), salah seorang pemilik warnet di Kayuagung, membenarkan perihal banyaknya pelajar di daerah itu yang saat ini sedang kecanduan game online, Facebook, dan Friendster di dunia maya."
"Facebook Sebabkan Mahasiswa Malas dan Bodoh"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna Facebook yang masih sekolah berhati-hatilah! Menurut studi yang dilakukan oleh Ohio State University, semakin sering Anda menggunakan Facebook, semakin sedikit waktu Anda belajar dan semakin buruklah nilai-nilai mata pelajaran Anda.
"Hati-hati, 600 Juta Situs Seks Intai Pelajar!"

SURABAYA, KOMPAS.com — Sedikitnya 600 juta situs seks dan pornografi saat ini mengintai pelajar pengguna internet. Karena itu, harus ada kontrol penggunaan internet.
"Konsumsi Anak terhadap Siaran Televisi, Internet, dan Telepon Seluler harus dikurangi"

"Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi minta para orang tua untuk mengurangi kebiasaan anak menonton televisi, mengakses internet dan menggunakan telepon seluler." (Saturday, February 21, 2009)

Kami di E-Pendidikan.Com terus ditanya "Apakah ada informasi baru di bidang teknologi & pendidikan?" Ya:

Teknologi Sekarang Membuat Beberapa Ancaman Baru Terhadap "Anak-Anak Bangsa Yang Cerdas".

*

Banyak sekali siswa-siswi sudah biasa membuang terlalu banyak waktu main games, misalnya Play Station dan Games Online. Waktu ini sebaiknya digunakan untuk menambah kemampuan mengulang pelajaran dari sekolah. Sebagai siswa-siswi atau orang tua yang bertanggungjawab kita perlu sangat membatasi atau memonitor waktu anak-anak kita main games atau akses Internet.

Ingat bahwa main games hanya dapat menyiapkan anak-anak kita untuk jurusan pengangguran!
*

Terlalu banyak siswa-siswi juga sudah mulai menghabiskan banyak waktu di Internet di situs-situs hiburan (atau cari jodoh) seperti Facebook, Yahoo Messenger dan Friendster di mana mereka hanya menghabiskan waktu, yang sangat tidak produktif, dan perlu dibatasi. Kalau kita rajin keliling warnet setelah jam sekolah kita dapat melihat bahwa kebanyakan siswa-siswi sedang sibuk dengan chatting dan e-mail (pergaulan).

Ini juga baik untuk mereka yang hanya berharap ikut pengangguran!

Baca Selengkapnya...

12.45

Ac Milan

Diposting oleh Ch4MIM


AC Milan adalah sebuah klub sepak bola Italia yang berbasis di Milan. Mereka bermain dengan seragam bergaris merah-hitam dan celana hitam, sehingga dijuluki Rossoneri (“merah-hitam”). Milan adalah tim tersukses kedua dalam sejarah persepak bolaan Italia, menjuarai Seri A 17 kali dan Piala Italia lima kali.

Klub ini didirikan pada tahun 1899 dengan nama Klub Kriket dan Sepak bola Milan (Milan Cricket and Football Club) oleh Alfred Edwards, seorang ekspatriat Inggris. Sebagai penghormatan terhadap asal-usulnya, Milan tetap menggunakan ejaan bahasa Inggris nama kotanya (Milan) daripada menggunakan ejaan bahasa Italia Milano.

Stadion tim saat ini adalah Stadion Giuseppe Meazza atau yang dikenal dengan sebutan San Siro yang berkapasitas 85.000 orang. Stadion ini digunakan bersama dengan Internazionale (”Inter milan”), klub besar lain di Milan. Suporter AC Milan menggunakan “San Siro” untuk menyebut stadion itu karena dulunya Giuseppe Meazza merupakan seorang pemain bintang bagi Inter.

Secara sejarah, AC Milan (dipanggil dengan “Milan” saja di Italia) didukung oleh para pekerja dan para buruh di Milan, sementara Inter lebih didukung orang-orang kaya. Meskipun begitu, pada beberapa tahun terakhir, basis pendukung telah banyak berubah. Milan kini dimiliki oleh raja media dan perdana menteri Italia saat ini, Silvio Berlusconi, sementara Inter dimiliki pebisnis garis tengah-kiri.

Stadion San Siro

Stadion Giuseppe Meazza (nama Italia: Stadio Giuseppe Meazza, juga dikenal dengan nama San Siro), adalah stadion sepak bola di Milan, Italia. Stadion ini adalah kandang bagi dua tim liga Italia dari Seri A: A.C. Milan dan Internazionale.
Dibangun pada 1925 di distrik San Siro di Milan, yang menjadi sumber nama aslinya, di 1979 stadion ini diubah namanya secara resmi menjadi “Giuseppe Meazza” untuk menghormati seorang pemain Inter pada tahun 1920-an, namun hingga kini bagi fans AC Milan namanya tetap “San Siro”.
Pada tahun 1987 dalam persiapan untuk Piala Dunia pemerintah Italia memberikan dewan kota Milan $30 juta untuk memodernisasikan stadion tersebut, namun akhirnya ongkosnya membengkak dua kali lipat.
Pada tahun 1990, stadion ini menjadi tempat pertandingan final Piala Dunia antara Jerman Barat dan Argentina.

* Kapasitas: 85.700
* Lapangan = Panjang: 105 meter, Lebar: 68 meter, Permukaan: Rumput
* Peresmian: 19 September 1926
* Alamat: Via Piccolomini 5, 20151 Milan

VIEW STADIUM!
Baca Selengkapnya...